Dompu NTB - Satu orang pemuda yakni IM (27 Tahun) warga Dusun. Saleko, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu tak berkutik ketika pihak kepolisian lakukan penangkapan yang terlibat dalam kasus pencurian Satu buah Unit Hp, Kamis (30/12/21).
Penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/476/XII/2021/NTB/RES. DOMPU tentang pencurian yang dilaporkan korban SOFIAN (23 Tahun). dan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Dari tangan kedua pelaku, tim Puma Polres Dompu yang pimpin oleh Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K berhasil mengamankan barang bukti di tangan pelaku Satu Buah Unit HP merk POCO X3.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos pagi tadi (31/12) membenarkan telah diamankan pelaku berinisial IM (27 Tahun) pelaku pencurian HP milik Korban Sofian (23 Tahun) yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2021 kemarin.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Adapun Kronologis kejadiannya, ada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 wita terlah terjadi dugaan tindak pidana PENCURIAN yang dilakukan oleh terlapor, dengan cara terlapor mengambil HP milik Pelapor merek POCO X3 yang disimpan di dasboard motor milik Pelapor yang mana pada saat itu Pelapor sedang mengambil kunci motor yang tertinggal di kantor Pelapor, Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalamai kerugian sekitar Rp. 4.999.000 (Empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologis penangkapan berdasarkan kejadian diatas kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku 480 kemudian selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa HP tersebut didapat dari IM, kemudian Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan IM.
Baca juga:
Amankan Tiga Penjabret Handphone di Dompu
|
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa selanjutnya Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat akan dibawa ke Mako Polres Dompu pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut", ungkap Adhar.
"Pelaku kejahatan ditangkap oleh tim Puma Polres Dompu selanjutnya di bawah ke Mapolres Dompu guna mempertanggung jawabkan jawabannya, " ujarnya.
Lanjut IPTU Adhar, IM mengakui perbuatannya, dimana pelaku telah melakukan pencurian satu buah HP milik korban yang disimpan di jok motor korban.
"Atas perbuatannya, pelaku di pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara, " tutupnya.(Adbravo)