Dompu NTB - Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang yang menyasar kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) oleh Tim Puma Dompu pada hari Rabu 23-02-2022.
Terkini, Tim Puma Polres setempat berhasil mengamankan 3 pelaku jambret Handphone yang mengakibatkan korbannya, T (L/52), warga Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos menyampaikan, tiga terduga masing-masing berinisial RS (L/18), ILK (L/18) dan A (L/15) mereka tersebut, melakukan aksinya Hari Rabu, Tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita.
Adapun kronologis kejadian tersebut Pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh terlapor, dengan kronologis kejadian pada waktu itu korban An. KP pulang dari sekolah karena HP nya habis baterai korban menaruh HP di Dashboard motor bagian depan yang sebelah kanan, pada saat korban melajukan kendaraannya korban merasa ada yang membuntutinya, pada waktu dekat di Pemakaman Umum Dusun. Lepadi Kecamatan Pajo. Salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut mengambil HP korban dengan cara dirampas.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. Selanjutnya pada hari Rabu sekitar pukul 19.30 wita, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku An. RP, yang berada di Desa Saleko, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Sdr. RP, Beserta Sdr. ILK. Pada pukul 18.00 wita, kemudian berdasarkan keterangan dari kedua pelaku kemudian pada pukul 19.30 wita tim berhasil mengamankan salah satu teman pelaku di tempat yang berbeda An Sdr. A di rumahnya di Keluran Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Selanjutnya tim membawa pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.(Adbravo)