Dompu NTB - Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamnkan seorang yang diduga pengedar sabu dengan barang bukti 6, 51 gram brutto yang diduga Sabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Dompu.
"Kamie amankan Pria berinisial A alias Afan (23 Tahun) di depan kios ibu Dasri, Dusun Timah l, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu saat sedang membawa narkotika yang di duga jenis shabu", ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas.
Kronologis kejadian Berdasarkan informasi dari masyarakat yang di himpun oleh tim berdasarkan ciri-ciri yang di dapat tim langsung bergerak cepat di jalan lintas lepadi Kecanatan Pajo, Kabupaten Dompu, tim khusus langsung menyisir dari jalur lintas lepadi, melihat seorang yang sudah di kantongi ciri-cirinya tersebut sedang memasuki sebuah toko melihat hal tersebut tim khusus hambu amu langsung melakukan penindakan terhadap seseorang yang di curigai tersebut.
Setelah berhasil diamankan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi , plastik klip yang bertuliskan 150, ada 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, plastik klip yang bertuliskan 200, ada 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, uang tunai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), satu unit hp android warna biru, satu unit timbangan merk Pocket Scale.
Total keseluruhan barang bukti di duga Sabu Berat 6, 51 gram brutto.
"Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres Dompu", tutunya.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|