Dompu NTB - Dua orang Penasihat Hukum (PH) yakni Awan Dermawan, S.H., H.M dan Supardi Sidik, S.H., M.H menilai bahwa kinerja pihak penyidik Polres Dompu dalam menangani perkara modus penipuan arisan duos senilai Rp 1, 3 Milar sudah profesional.
Hal itu disampaikan Awan Dermawan dan Supardi Sidik saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di dompu lebih tepatnya di depan Mapolsek Dompu Kota, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Rabu pada (5/1/2022) siang.
Menurut PH korban berinisial E wanita 27 tahun yakni Awan Dermawan, kinerja pihak kepolisian sudah memberikan yang terbaik dalam penanganan perkara dugaan modus penipuan berkedok arisan duos atau investasi yang dilakukan tersangka SAM wanita 22 tahun.
Pihak kepolisian juga harus bisa menjaga hak-hak klien kami, dan kami meminta terhadap Kapolda NTB yang mengawasi perkara ini agar mempertimbangkan bahwa
"Penangguhan penahanan untuk tersangka, menurut kami sangatlah ironis untuk dikabulkan, bukan saja hak tersangka dilindungi tetapi klien kami juga harus bisa menjaga hak-haknya, " jelasnya.
Awan menegaskan, jangan karena mengedepankan bahwa tersangka memiliki anak kecil, sementara kliennya juga dililit oleh hutang lantaran perbuatan tersangka. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Kapolda NTB.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Klien kami juga dililit dengan hutang dari rentenir dan hampir bangkrut karena ancaman dari bank, semua itu akibat diduga ditipu oleh tersangka, " lanjut Awan.
Di tempat yang sama, penuturan senada disampaikan PH korban dalam laporan yang satunya yakni Supardi Sidik. Menurutnya, penangguhan penahanan tersangka sangat keberatan dan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Polres Dompu sudah profesional.
"Kami mengakui dan melihat secara langsung kinerja pihak aparat kepolisian dalam memproses kasus ini dan kami tidak pernah dimintai uang sepersen pun, " ungkap Supardi Sidik.
"Jika memang penangguhan penahanan bisa menggunakan uang, kami juga bisa menggunakan uang, namun hukum ini tidak bisa dijual belikan, " sambungnya.
Sementara, lanjut Supardi Sidik, penangguhan penahanan harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana yaitu Nomor 8 Tahun 1981.
Syarat penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa antara lain tidak melarikan diri, tidak melakukan pidana yang sama atau pidana lain, mempengaruhi saksi dan tidak menghilangkan barang bukti.
Sedangkan tersangka sendiri, kata Supardi Sidik, mulai dari tahap penyelidikan tersangka sudah menunjukan sikap yang tidak kooperatif. Dipanggil beberapa kali selalu mengelak, dari mulai ke Lombok sampai ke Bima.(Adbravo)